PENILAIAN HASIL BELAJAR SISWA
(Khoirul Anwar)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penyempurnaan kurikulum adalah salah
satu upaya peningkatan mutu pendidikan. Upaya itu berhasil jika ada perubahan
pola kegiatan pembelajaran, dari yang berpusat pada guru kepada yang berpusat
pada siswa, serta orientasi penilaian dari yang berorientasi diskriminasi siswa
kepada yang berorientasi diferensiasi siswa. Keseluruhan perubahan itu akan
menentukan hasil pendidikan. Ketepatan penilaian yang dilakukan sekolah,
terutama yang berkaitan dengan penilaian kelas, memperlihatkan pencapaian hasil
belajar siswa. Penilaian tersebut mempengaruhi pendekatan, kegiatan, dan sumber
belajar yang diterapkan guru dalam proses pembelajaran.
Penilaian dan kegiatan pembelajaran bermuara
pada penguasaan kompetensi yang diharapkan. Selama ini pelaksanaan penilaian di
kelas kurang mampu menggambarkan kemampuan siswa yang beragam karena cara dan
alat yang digunakan kurang sesuai dan kurang bervariasi. Karena keterbatasan
kemampuan dan waktu, penilaian cenderung dilakukan dengan menggunakan cara dan
alat yang lebih menyederhanakan tuntutan perolehan siswa. Hasil evaluasi
pelaksanaan Kurikulum menunjukkan bahwa penilaian yang dilakukan di kelas
kurang mampu memperlihatkan tuntutan hasil belajar siswa, yaitu:
1.
Mengungkapkan
pemahamannya dengan kalimat sendiri secara lisan dan tertulis;
2.
Mengekspresi gagasan,
khususnya dalam bentuk gambar, grafik, diagram, atau simbol lainnya;
3.
Mengembangkan
keterampilan fungsional sebagai hasil interaksi dengan lingkungan fisik,
sosial, dan budaya;
4.
menggunakan
lingkungan (fisik, sosial, dan budaya) sebagai sumberdan media belajar
5.
Membuat laporan
penelitian dan membuat sinopsis; dan
6.
Mengembangkan
kemampuan bereksporasi dan mengaktualisasi diri.
Disamping itu, penilaian dilakukan
tidak hanya untuk mengungkapkan hasil belajar ranah kognitif, tetapi juga
diharapkan mampu mengungkapkan hasil belajar siswa dalam lingkup ranah afektif
dan psikomotor. Diharapkan penilaian kelas mampu mengatasi permasalahan
penilaian yang ada sehingga hasil belajar siswa dapat dinilai sesuai dengan
tuntutan kompetensi.
Melihat dasar permasalahan di atas,
maka penulis mencoba membuat makalah dengan mengakaji tentang penilaian.
B. Rumusan Masalah
Untuk membatasi makalah ini, pembahasan yaitu meliputi antara lain :
1.
Pengertian Evaluasi,
Peniliaian, Pengukuran, dan Tes
2.
Hakikat dan Prinsip
Penilaian
3.
Tujuan dan Pendekatan
Penilaian
4.
Ruang Lingkup
Penilaian
5.
Teknik dan Prosedur
Penilaian
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut :
1.
Mengkaji lebih
mendalam tentang pengertian evaluasi, penilaian, pengukuran dan tes.
2.
Memberikan informasi
seputar penilaian kelas
3.
Memenuhi tugas mata
kuliah .......
D. Sistematika
Penulisan
Pembuatan makalah ini dengan sistematika, sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN, meliputi
Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan dan Sistematika Penulisan
BAB II. PEMBAHASAN, meliputi
Pengertian Evaluasi, Penilaian, Pengukuran, dan Tes, Hakikat dan Prinsip
Penilaian, Tujuan Penilaian, Pendekatan Penilaian, Ruang Lingkup Penilaian,
Teknik Penilaian, Prosedur Penilaian
BAB III. PENUTUP, meliputi Kesimpulan dan Saran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Evaluasi, Penilaian, Pengukuran dan Tes
Banyak dikalangan kita yang masih
secara sepintas menganggap sama pengertian antara evaluasi, pengukuran
(measurement), tes, dan penilaian (assessment), tetapi kalau kita menggkaji
semuanya terdapat pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah
kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah
direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula
untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan
keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996) memengemukakan
bahwa : educational evaluation is the process of delineating, obtaining,and
providing useful, information for judging decision alternatif . Dari
pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni
memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang
pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu
kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru.
Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh
deskripsi numerik dari suatu tingkatan di mana seorang peserta didik telah
mencapai karakteristik tertentu.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat
penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta
didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik.
Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar
seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan
naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran
berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta
didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi
syarat-syarat tertentu yang jelas.
Secara khusus, dalam konteks
pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil
belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan
proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat
diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan
keberhasilan belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu
sendiri. Berdasarkan informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang
pembelajaran, kesulitan peserta didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta
keberadaan kurikukulum itu sendiri.
B.
Hakikat dan Prinsip Penilaian
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis,dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian
dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan
pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta
didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan
selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian
pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar
kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus
dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya
dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan,
kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan
(SKL). Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan
dalam mengelola proses pembelajaran.
Penilaian merupakan bagian yang penting
dalam pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai pengelola
kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta
didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik
dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian,
pendidik dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang
harus dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat memberikan motivasi
kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik.
Penilaian dalam KTSP menggunakan acuan
kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan
kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai
standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran
tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti
program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang
ditetapkan.
Penilaian yang dilakukan harus memiliki
asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta didik diperlakukan sama sehingga
tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain
itu, penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa,
jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang
dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih
tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Ditinjau dari sudut profesionalisme
tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat
pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan
umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan
karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat
keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat
dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi
pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.
Ada empat istilah yang terkait dengan
konsep penilaian yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar peserta
didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi. menurut
aturan tertentu (Guilford, 1982).
Pengukuran pendidikan berbasis
kompetensi berdasar pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau kemampuan
peserta didik dengan menggunakan suatu standar.
Pengukuran dapat menggunakan tes dan
non-tes. Pengukuran pendidikan bisa bersifat kuantitatif atau kualitatif.
Kuantitatif hasilnya berupa angka, sedangkan kualitatif hasilnya bukan angka
(berupa predikat atau pernyataan kualitatif, misalnya sangat baik, baik, cukup,
kurang, sangat kurang), disertai deskripsi penjelasan prestasi peserta didik.
Pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan
penilaian.
Penilaian (assessment) adalah
istilah umum yang mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk menilai
unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik. Proses penilaian mencakup
pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar peserta didik.
Penilaian merupakan suatu pernyataan
berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau
sesuatu (Griffin & Nix, 1991). Penilaian mencakup semua proses
pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada
karakteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup karakteristik metode
mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah. Instrumen penilaian
untuk peserta didik dapat berupa metode dan/atau prosedur formal atau informal
untuk menghasilkan informasi tentang peserta didik.
Instrumen penilaian dapat berupa tes
tertulis, tes lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan
sebagainya. Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil
pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan
belajar peserta didik.
Evaluasi (evaluation) adalah
penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek (Mehrens
& Lehmann, 1991). Dalam melakukan evaluasi terdapat judgement untuk
menentukan nilai suatu program yang sedikit banyak mengandung unsur subjektif.
Evaluasi memerlukan data hasil
pengukuran dan informasi hasil penilaian yang memiliki banyak dimensi, seperti
kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh karena
itu, dalam kegiatan evaluasi, alat ukur yang digunakan juga bervariasi
bergantung pada jenis data yang ingin diperoleh.
Pengukuran, penilaian, dan evaluasi
bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan,
dimulai dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.
C.
Tujuan Penilaian
Penilaian memiliki tujuan yang sangat
penting dalam pembelajaran, diantaranya untuk grading, seleksi, mengetahui
tingkat penguasaan kompetensi, bimbingan, diagnosis, dan prediksi.
1.
Sebagai grading,
penilaian ditujukan untuk menentukan atau membedakan kedudukan hasil kerja
peserta didik dibandingkan dengan peserta didik lain. Penilaian ini akan
menunjukkan kedudukan peserta didik dalam urutan dibandingkan dengan anak yang
lain. Karena itu, fungsi penilaian untuk grading ini cenderung membandingkan
anak dengan anak yang lain sehingga lebih mengacu kepada penilaian acuan norma
(norm-referenced assessment).
2.
Sebagai alat seleksi,
penilaian ditujukan untuk memisahkan antara peserta didik yang masuk dalam
kategori tertentu dan yang tidak. Peserta didik yang boleh masuk sekolah
tertentu atau yang tidak boleh. Dalam hal ini, fungsi penilaian untuk
menentukan seseorang dapat masuk atau tidak di sekolah tertentu.
3.
Untuk menggambarkan
sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai kompetensi.
4.
Sebagai bimbingan,
penilaian bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka
membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah
berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk
penjurusan.
5.
Sebagai alat
diagnosis, penilaian bertujuan menunjukkan kesulitan belajar yang dialami
peserta didik dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan. Ini akan
membantu guru menentukan apakah seseorang perlu remidiasi atau pengayaan.
6.
Sebagai alat
prediksi, penilaian bertujuan untuk mendapatkan informasi yang dapat
memprediksi bagaimana kinerja peserta didik pada jenjang pendidikan berikutnya
atau dalam pekerjaan yang sesuai. Contoh dari penilaian ini adalah tes bakat
skolastik atau tes potensi akademik.
Dari keenam tujuan penilaian tersebut,
tujuan untuk melihat tingkat penguasaan kompetensi, bimbingan, dan diagnostik
merupakan peranan utama dalam penilaian.
Sesuai dengan tujuan tersebut, penilaian
menuntut guru agar secara langsung atau tak langsung mampu melaksanakan
penilaian dalam keseluruhan proses pembelajaran. Untuk menilai sejauhmana siswa
telah menguasai beragam kompetensi, tentu saja berbagai jenis penilaian perlu
diberikan sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, seperti unjuk
kerja/kinerja (performance), penugasan (proyek), hasil karya (produk), kumpulan
hasil kerja siswa (portofolio), dan penilaian tertulis (paper and pencil test).
Jadi, tujuan penilaian adalah
memberikan masukan informasi secara komprehensif tentang hasil belajar peserta
didik, baik dilihat ketika saat kegiatan pembelajaran berlangsung maupun
dilihat dari hasil akhirnya, dengan menggunakan berbagai cara penilaian sesuai
dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik.
D.
Pendekatan Penilaian
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan
dalam melakukan penilaian hasil belajar, yaitu penilaian yang mengacu kepada
norma (Penilaian Acuan Norma atau norm-referenced assessment) dan penilaian
yang mengacu kepada kriteria (Penilaian Acuan Kriteria atau criterion
referenced assessment). Perbedaan kedua pendekatan tersebut terletak pada acuan
yang dipakai.
Pada penilaian yang mengacu kepada
norma, interpretasi hasil penilaian peserta didik dikaitkan dengan hasil
penilaian seluruh peserta didik yang dinilai dengan alat penilaian yang sama.
Jadi hasil seluruh peserta didik digunakan sebagai acuan. Sedangkan, penilaian
yang mengacu kepada kriteria atau patokan, interpretasi hasil penilaian
bergantung pada apakah atau sejauh mana
seorang peserta didik mencapai atau menguasai kriteria atau patokan yang telah
ditentukan. Kriteria atau patokan itu dirumuskan dalam kompetensi atau hasil
belajar dalam kurikulum berbasis kompetensi.
Dalam pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi,
pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian yang mengacu kepada
kriteria atau patokan. Dalam hal ini prestasi peserta didik ditentukan oleh
kriteria yang telah ditetapkan untuk penguasaan suatu kompetensi. Meskipun
demikian, kadang kadang dapat digunakan penilaian acuan norma, untuk maksud
khusus tertentu sesuai dengan kegunaannya, seperti untuk memilih peserta didik
masuk rombongan belajar yang mana, untuk mengelompokkan peserta didik dalam
kegiatan belajar, dan untuk menyeleksi peserta didik yang mewakili sekolah
dalam lomba antar-sekolah.
E.
Ruang Lingkup Penilaian
Hasil belajar peserta didik dapat
diklasifikasi ke dalam tiga ranah (domain), yaitu: (1) domain kognitif
(pengetahuan atau yang mencakup kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika – matematika), (2) domain afektif
(sikap dan nilai atau yang mencakup kecerdasan antar pribadi dan kecerdasan intrapribadi, dengan kata lain kecerdasan
emosional), dan (3) domain psikomotor (keterampilan atau yang mencakup
kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spasial, dan kecerdasan musikal).
Sejauhmana masing-masing domain
tersebut memberi sumbangan terhadap sukses seseorang dalam pekerjaan dan
kehidupan? Data hasil penelitian multi kecerdasan menunjukkan bahwa kecerdasan bahasa dan kecerdasan
logika-matematika yang termasuk dalam domain kognitif memiliki kontribusi hanya
sebesar 5%. Kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan intrapribadi yang termasuk
domain afektif memberikan kontribusi yang sangat besar yaitu 80%. Sedangkan
kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spatial dan kecerdasan musikal yang
termasuk dalam domain psikomotor memberikan sumbangannya sebesar 5%.
Namun, dalam praxis pendidikan di Indonesia yang tercermin
dalam proses belajar-mengajar dan penilaian, yang amat dominan ditekankan
justru domain kognitif. Domain ini terutama direfleksikan dalam 4 kelompok mata
pelajaran, yaitu bahasa, matematika, sains, dan ilmu-ilmu sosial. Domain
psikomotor yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran pendidikan
jasmani, keterampilan, dan kesenian cenderung disepelekan. Demikian pula, hal
ini terjadi pada domain afektif yang terutama direfleksikan dalam mata-mata
pelajaran agama dan kewarganegaraan.
Agar penekanan dalam pengembangan
ketiga domain ini disesuaikan dengan proporsi sumbangan masing-masing domain
terhadap sukses dalam pekerjaan dan kehidupan, para guru perlu memahami
pengertian dan tingkatan tiap domain serta bagaimana menerapkannya dalam proses
belajar-mengajar dan penilaian.
Perubahan paradigma pendidikan dari
behavioristik ke konstruktivistik tidak hanya menuntut adanya perubahan dalam proses pembelajaran, tetapi juga termasuk
perubahan dalam melaksanakan penilaian pembelajaran siswa. Dalam paradigma
lama, penilaian pembelajaran lebih ditekankan pada hasil (produk) dan cenderung
hanya menilai kemampuan aspek kognitif, yang kadang-kadang direduksi sedemikian
rupa melalui bentuk tes obyektif. Sementara, penilaian dalam aspek afektif dan
psikomotorik kerapkali diabaikan.
Dalam pembelajaran berbasis
konstruktivisme, penilaian pembelajaran tidak hanya ditujukan untuk mengukur
tingkat kemampuan kognitif semata, tetapi mencakup seluruh aspek kepribadian
siswa, seperti: perkembangan moral, perkembangan emosional, perkembangan sosial
dan aspek-aspek kepribadian individu lainnya. Demikian pula, penilaian tidak
hanya bertumpu pada penilaian produk, tetapi juga mempertimbangkan segi proses.
Kesemuanya itu menuntut adanya
perubahan dalam pendekatan dan teknik penilaian pembelajaran siswa. Untuk
itulah, Depdiknas (2006) meluncurkan rambu-rambu
penilaian pembelajaran siswa, dengan apa
yang disebut Penilaian Kelas.
F. Teknik Penilaian
1. Teknik
Penilaian
Permendiknas No. 22 tahun 2006
menyatakan bahwa Standar Isi (SI) Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Di dalam SI dijelaskan bahwa kegiatan
pembelajaran dalam KTSP meliputi tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Tatap muka adalah pertemuan formal antara
pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran di kelas. Penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur
ditentukan oleh pendidik, sedangkan waktu penyelesaian kegiatan mandiri tidak
terstruktur diatur sendiri oleh peserta didik.
Sejalan dengan ketentuan tersebut,
penilaian dalam KTSP harus dirancang untuk dapat mengukur dan memberikan
informasi mengenai pencapaian kompetensi peserta didik yang diperoleh melalui
kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
Berbagai macam teknik penilaian dapat
dilakukan secara komplementer (saling melengkapi) sesuai dengan kompetensi yang
dinilai. Teknik penilaian yang dimaksud antara lain melalui tes, observasi,
penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman yang
sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
a.
Tes adalah pemberian sejumlah pertanyaan yang jawabannya dapat benar atau
salah. Tes dapat berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes
kinerja. Tes tertulis adalah tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban
secara tertulis berupa pilihan dan/atau isian.Tes yang jawabannya berupa
pilihan meliputi pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Sedangkan tes
yang jawabannya berupa isian dapat berbentuk isian singkat dan/atau uraian. Tes
lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka)
antara peserta didik dengan pendidik. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara
lisan.Tes praktik (kinerja) adalah tes yang meminta peserta didik melakukan
perbuatan/mendemonstasikan/ menampilkan keterampilan.
Dalam rancangan penilaian, tes dilakukan secara berkesinambungan melalui
berbagai macam ulangan dan ujian. Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan
ujian terdiri atas ujian nasional dan ujian sekolah.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
melakukan perbaikan pembelajaran, memantau kemajuan dan menentukan keberhasilan
belajar peserta didik.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetens dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 –9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangantengah semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan
ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua
KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap. Ujian adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan.
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan
pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata
pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik
untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
b. Observasi adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan terhadap peserta
didik selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
Observasi dilakukan untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif sesuai
dengan kompetensi yang dinilai, dan dapat dilakukan baik secara formal maupun
informal. Penilaian observasi dilakukan antara lain sebagai penilaian akhir
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perorangan
maupun kelompok. Penilaian penugasan diberikan untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur, dan dapat berupa praktik di laboratorium,
tugas rumah, portofolio, projek, dan/atau produk.
d. Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang diorganisasikan untuk men tahui minat,perkembangan prestasi, dan
kreativitas peserta didik (Popham, 1999). Bentuk ini cocok untuk mengetahui
perkembangan unjuk kerja peserta didik dengan menilai bersama karya-karya atau
tugas-tugas yang dikerjakannya. Peserta didik dan pendidik perlu melakukan
diskusi untuk menentukan skor. Pada penilaian portofolio, peserta didik dapat
menentukan karya-karya yang akan dinilai, melakukan penilaian sendiri kemudian
hasilnya dibahas. Perkembangan kemampuan peserta didik dapat dilihat pada hasil
penilaian portofolio. Teknik ini dapat dilakukan dengan baik apabila jumlah
peserta didik yang dinilai sedikit.
e. Projek adalah tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Peserta didik dapat melakukan penelitian melalui pengumpulan,
pengorganisasian, dan analisis data, serta pelaporan hasil kerjanya. Penilaian
projek dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan, dan hasil.
f. Produk (hasil karya) adalah penilaian yang meminta peserta didik menghasilkan suatu
hasil karya. Penilaian produk dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan/proses
pembuatan, dan hasil.
g. Inventori merupakan teknik penilaian melalui skala psikologis yang dipakai untuk
mengungkapkan sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap objek
psikologis.
h. Jurnal merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi
informasi hasil pengamatan terhadap kekuatan dan kelemahan peserta didik yang
berkait dengan kinerja ataupun sikap dan perilaku peserta didik yang dipaparkan
secara deskriptif.
i. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
menilai dirinya sendiri mengenai berbagai hal. Dalam penilaian diri, setiap
peserta didik harus mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya secara jujur.
j. Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
mengemukakan kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal secara jujur.
Kombinasi penggunaan berbagai teknik penilaian di atas akan memberikan
informasi yang lebih akurat tentang kemajuan belajar peserta didik. Karena
pembelajaran pada KTSP meliputi kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur, maka penilaianpun harus dilaksanakan
seperti itu. Tabel berikut menyajikan contoh penilaian yang dilakukan dalam
pembelajaran melalui kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur
2. Aspek Penilaian
Penilaian dilakukan secara menyeluruh yaitu mencakup semua aspek
kompetensi yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan afektif.
Kemampuan kognitif adalah kemampuan berpikir yang menurut taksonomi Bloom
secara hierarkis terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis,
sintesis, dan evaluasi. Pada tingkat pengetahuan, peserta didik menjawab
pertanyaan berdasarkan hapalan saja. Pada tingkat pemahaman, peserta didik
dituntut untuk menyatakan jawaban atas pertanyaan dengan kata-katanya sendiri.
Misalnya, menjelaskan suatu prinsip atau konsep. Pada tingkat aplikasi, peserta
didik dituntut untuk menerapkan prinsip dan konsep dalam suatu situasi
yang baru. Pada tingkat analisis, peserta didik diminta untuk menguraikan
informasi ke dalam beberapa bagian, menemukan asumsi, membedakan fakta dan
pendapat, dan menemukan hubungan sebab akibat. Pada tingkat sintesis, peserta
didik dituntut merangkum suatu cerita, komposisi, hipotesis, atau teorinya
sendiri, dan mensintesiskan pengetahuan. Pada tingkat evaluasi, peserta didik
mengevaluasi informasi, seperti bukti sejarah, editorial, teori-teori, dan termasuk
di dalamnya melakukan judgement (pertimbangan) terhadap hasil analisis
untuk membuat keputusan.Kemampuan psikomotor melibatkan gerak adaptif (adaptive
movement) atau gerak terlatih dan keterampilan komunikasi berkesinambungan (nondiscursivecommunication)
– (Harrow, 1972). Gerak adaptif terdiri atas keterampilan adaptif sederhana
(simple adaptive skill), keterampilan adaptif gabungan (compound
adaptive skill), dan keterampilan adaptif komplek (complex adaptive
skill). Keterampilan komunikasi berkesinambungan mencakup gerak ekspresif (expressive
movement) dan gerak interpretatif (interpretative movement). Keterampilan
adaptif sederhana dapat dilatihkan dalam berbagai mata pelajaran, seperti
bentuk keterampilan menggunakan peralatan laboratorium IPA. Keterampilan
adaptif gabungan, keterampilan adaptif komplek, dan keterampilan komunikasi
berkesinambungan baik gerak ekspresif maupun gerak interpretatif dapat
dilatihkan dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan. Kondisi afektif peserta didik berhubungan dengan sikap, minat,
dan/atau nilai-nilai. Kondisi ini tidak dapat dideteksi dengan tes, tetapi
dapat diperoleh melalui angket, inventori, atau pengamatan yang sistematik dan
berkelanjutan. Sistematik berarti pengamatan mengikuti suatu prosedur tertentu,
sedangkan berkelanjutan memiliki arti pengukuran dan penilaian yang dilakukan
secara terus menerus. Dalam laporan hasil belajar peserta didik, terdapat
komponen pengetahuan yang umumnya merupakan representasi aspek kognitif, komponen
praktik yang melibatkan aspek psikomotorik, dan komponen sikap yang
berkaitandengan kondisi afektif peserta didik terhadap mata pelajaran tertentu.
Tabel
3. Penilaian Kelompok Mata Pelajaran
Dalam KTSP terdapat 5 kelompok mata pelajaran yaitu kelompok mata
pelajaran: agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu
pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olahraga, dan kesehatan.
1.
Penilaian kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia Kompetensi yang dikembangkan dalam
kelompok mata pelajaran agamadan akhlak mulia terfokus pada aspek kognitif atau
pengetahuan danaspek afektif atau perilaku. Penilaian hasil belajar untuk
kelompok matapelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui:
1) Pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan
kepribadian peserta didik;
2) Ujian,
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Dalam rangka menilai akhlak peserta didik, guru agama dan guru mata
pelajaran lain melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di
dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku
peserta didik yang menyangkut pengamalan agamanya seperti kedisiplinan,
kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungansosial, kejujuran, dan
pelaksanaan ibadah ritual.
a. Penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
Hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
meliputi:
1) Pemahaman akan hak dan kewajiban diri
sebagai warga negara, yaitu aspek kognitif sebagai hasil belajar mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Kepribadian, yaitu beberapa aspek kepribadian
sebagaimana disebutkan dalam Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3) Perilaku berkepribadian, yaitu berbagai bentuk
perilaku sebagai penerjemahan dimilikinya ciri-ciri kepribadian warga negara
Indonesia.
Seperti kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
penilaiankelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui:
1) Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
2). Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif Peserta didik
b. Penilaian kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
PP 19 tahun 2005 Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek), terdiri atas penilaian hasilbelajar oleh:
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki
proses pembelajaran. Penilaian ini dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang diujikan. Penilaian
hasil belajar mata pelajaran pada kelompok iptek juga dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah dan oleh pemerintah melalui ujian
nasional.
Penilaian kelompok mata pelajaran iptek untuk SMA dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, IPA (fisika, kimia, biologi), IPS
(ekonomi, sejarah, sosiologi, geografi), keterampilan, teknologi informasi dan
komunikasi (TIK), serta muatan lokal yang relevan. Penilaian dalam kelompok
mata pelajaran iptek disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap rumpun mata
pelajaran. Berikut ini adalah karakteristik penilaian tiap-tiap rumpun mata
pelajaran yang dimaksudkan.
1.
Penilaian kemampuan
berbahasa harus memperhatikan hakikat dan fungsi bahasa yang lebih menekankan
pada bagaimana menggunakan bahasa secara baik dan benar sehingga mengarah
kepada penilaian kemampuan berbahasa berbasis kinerja. Penilaian ini menekankan
pada fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang mengutamakanadanya tugas-tugas
interaktif dalam empat aspek keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan,
berbicara, membaca, dan menulis. Oleh karena itu, penilaian kemampuan berbahasa
bersifat autentik dan pragmatik. Selain itu, komunikasi nyata senantiasa
melibatkan lebih dari satu keterampilan berbahasa sehingga harus diperhatikan
keterpaduan antara keterampilan berbahasa tersebut.
2.
Penilaian dalam
matematika perlu menekankan keterampilan bermatematika, bukan hanya pengetahuan
matematika. Sebagai konsekuensi, pendidik hendaknya memperhatikan benar
kemampuan berpikir yang ingin dinilainya. Selain itu, titik berat penilaian
dalam matematika hendaknya diberikan kepada penilaian yang terintegrasi dengan
kegiatan pembelajaran. Penilaian yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran
harus mencakup soal atau tugas yang memerlukan kemampuan berpikir tingkat
tinggi. Soal atau tugas demikian akan mendorong peserta didik untuk senantiasa
berusaha meningkatkan kemampuan berpikirnya. Penilaian akhir terhadap peserta
didik hendaknya berdasarkan pada teknik penilaian yang beragam. Tingkat
kesukaran soal untuk penilaian akhir hendaknya bukan karena kerumitan
prosedural yang harus dilakukan peserta didik, melainkan karena kebutuhan akan
tingkat pemahaman dan pemikiran yang lebih tinggi.
3.
Penilaian IPA dan IPS
dapat dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran. Penilaian dapat
dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan,
tes lisan, portofolio, jurnal, inventori, penilaian diri, dan penilaian
antarteman. Pengumpulan data penilaian selama proses pembelajaran melalui
observasi juga penting untuk dilakukan. Data aspek afektif seperti sikap
ilmiah, minat, dan motivasi belajar dapat diperoleh dengan observasi, penilaian
diri, dan penilaian antarteman.
4.
Penilaian dalam
bidang TIK dapat diukur melalui tes praktik sewaktu peserta didik menyelesaikan
tugas dan/atau produk yang dihasilkan. Tes praktik, dapat dilakukan melalui tes
keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes praktik simulasi maupun tes/uji
petik/contoh kerja.
Dalam pendidikan teknologi dan kejuruan, tugas-tugas
laboratorium/bengkel harus dirancang untuk mensimulasikan tes praktik pada
pekerjaan yang sesungguhnya melalui tes praktik simulasi. Tes petik kerja atau
tes sampel kerja merupakan tes praktik tingkat tertinggi yang merupakan
perwujudan dari tes praktik keseluruhan yang hendak diukur. Selain dengan tes
kinerja, penilaian dalam bidang teknologi dapat pula dengan hasil penugasan dan
portofolio. Hasil penugasan dapat berupa produk yang mencerminkan kompetensi
peserta didik. Hasil portofolio yang berupa kumpulan hasil kerja
berkesinambungan dapat dipakai sebagai informasi yang menggambarkan
perkembangan kompetensi peserta didik.
c. Penilaian kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
Kelompok mata pelajaran estetika memiliki karakteristik yang menjadikannya unik
di antara mata pelajaran lain. Keunikan pembelajaran kelompok mata pelajaran
estetika terletak pada kegiatan pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman
estetik melalui dua kegiatan yang saling terkait satu sama lain, yakni
apresiasi (appreciation) dan kreasi (creation), termasuk di dalamnya
yang bersifat rekreatif (performance). Pengalaman estetik adalah
pengalaman menghayati nilai keindahan. Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta
didik. Untuk memenuhi tuntutan akuntabilitas dalam dunia pendidikan, pendidik
mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika perlu mengembangkan sistem
penilaian hasil belajar dengan memperhatikan esensi kelompok mata pelajaran
estetika. Penilaian hasil belajar yang relatif dapat diterima adalah jenis
penilaian berbasis pengamatan/ observasi yakni penilaian yang dilakukan dengan
cara mengamati secara terfokus: (1) perilaku peserta didik dalam hal apresiasi,
performance/ rekreasi, dan kreasi sebagai cerminan dari kompetensi dalam mata
pelajaran Seni Budaya; dan (2) perilaku peserta didik dalam hal mendengarkan,
berbicara, membaca, dan menulis sebagai cerminan dari kompetensi aspek sastra
dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penilaian untuk mata pelajaran kelompok
mata pelajaran estetika perlu pula menyesuaikan dengan sifat satuan dan jenjang
pendidikan. Padasatuan pendidikan SMA/MA, pembelajaran dan penilaian mata
pelajaraankelompok mata pelajaran estetika lebih ditekankan pada upaya
pengembangan kepribadian peserta didik agar menjadi manusia yang utuh.
d. Penilaian kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan
Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan bertujuan untuk
mengembangkan aspek kebugaran jasmani, keterampilan gerak, keterampilan
berfikir, keterampilan sosial, stabilitas emosional, tindakan moral, aspek pola
hidup sehat, dan pengenalan lingkungan bersih melalui aktivitas jasmani,
olahraga, dan kesehatan yang direncanakan secara sistematis dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional. Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;
2). Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik.
Sesuai dengan karakteristik kelompok mata pelajaran ini, teknik
penilaian mengacu pada aspek yang dinilai, yaitu teknik untuk mengukur aspek
kognitif, afektif, dan keterampilan motorik peserta didik. Untuk keperluan
tersebut, teknik penilaian dapat berbentuk tes perbuatan/unjuk kerja, dan
pengamatan terhadap perilaku, penugasan, dan tes pengetahuan.
Tes kinerja dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
dimaksudkan untuk mengukur kemampuan psikomotor peserta didik. Kemampuan
psikomotor tersebut secara umum mencakup kesegaran jasmani, kelincahan, dan
koordinasi yang merupakan unsur-unsur dalam keterampilan gerak, di samping itu
dapat juga dilakukan tes kinerja yang secara khusus dapat menggambarkan
keterampilan dalam pendidikan jasmani dan olahraga seperti keterampilan bermain
sepak bola, keterampilan bermain bola basket, keterampilan bermain bola voli
dan sebagainya. Kemampuan psikomotor peserta didik ini harus diukur setiap
menyelesaikan satu kompetensi tertentu.
Kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh melakukan kegiatan seharihari tanpa
merasa lelah. Pengukuran kesegaran jasmani dapat dilakukan dengan berbagai tes
kesegaran jasmani yang telah dibakukan dan sesuai dengan tingkat usia peserta
didik; seperti Tes Kesegaran Jasmani Indonesia (TKJI), tes aerobik, dsb.
Pengukuran kesegaran jasmani ini sebaiknya dilakukan tiap tiga bulan sekali,
sehingga dapat diketahui tingkat perkembangan atau kemajuannya.
Kelincahan adalah kemampuan tubuh mengubah arah dengan cepat dan tepat.
Pengukuran kelincahan dapat dilakukan dengan berbagai macam tes kelincahan yang
sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan karakteristik aktivitas jasmani
atau cabang olahraga. Kelincahan peserta didik diukur setelah peserta didik
menyelesaikan satu kompetensi tertentu. Koordinasi adalah kemampuan tubuh untuk
mengelola unsur-unsur yang terlibat dalam proses terjadinya gerakan, dari yang
sederhana sampai yang kompleks. Pengukuran koordinasi dapat dilakukan dengan
berbagai macam tes koordinasi yang sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan
karakteristik aktivitas jasmani atau cabang olahraga seperti: tes koordinasi
mata-tangan, tes koordinasi mata-kaki, tes koordinasi mata tangan dan kaki, tes
menggiring (drible) bola dalam sepakbola, tes menggiring (drible) bola dalam
bolabasket, dan sebagainya. Kemampuan koordinasi peserta didik diukur setelah
peserta didik menyelesaikan satu kompetensi tertentu.
Kompetensi yang dinilai dalam pendidikan kesehatan mencakup penilaian
tentang (a) kebersihan pribadi dan lingkungan, (b) Pendidikan keselamatan (c)
penyakit menular, (d) kesehatan reproduksi dan pelecehan seksual, (f)
pengetahuan gizi dan makanan, (g) penyalah gunaan obat dan psikotropika, (h)
rokok dan minuman keras, (h) dan kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas
jasmani.
Pengamatan terhadap perilaku sportif merupakan pengamatan
terhadapperilaku peserta didik dalam hal kesadaran akan sikap kejujuran dalam
upaya memenangkan pertandingan, perlombaan, permainan, atau aktivitas jasmani
dan olahraga. Upaya memenangkan permainan tidak mengandung unsur kecurangan
atau tidak sportif.
Guru kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatanbertanggungjawab pula menilai aspek afektif peserta didik, baik
yangterkait dengan akhlak maupun kepribadian. Hasil penilaian terhadap akhlak
peserta didik akan dijadikan pertimbangan pada saat guru mata pelajaran
pendidikan agama menentukan nilai akhlak peserta didik untuk dilaporkan pada
laporan hasil belajar (rapor). Demikian pula, hasil penilaian terhadap
kepribadian peserta didik juga akan dijadikan pertimbangan pada saat guru mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan menentukan nilai kepribadian peserta didik
untuk dilaporkan pada laporan hasil belajar (rapor).
Untuk menilai akhlak peserta didik, guru mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta
didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk
menilai perilaku peserta didik yang mencerminkan akhlak seperti kedisiplinan,
tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, dan kejujuran. Hal-hal yang
dinilai antara lain mencakup aspek:
1). Kedisiplinan,
yaitu kepatuhan kepada peraturan atau tata tertib,seperti datang tepat waktu,
mengikuti semua kegiatan, dan pulang tepat waktu.
2). Kejujuran,
yaitu kejujuran dalam perkataan dan perbuatan, seperti tidak berbohong, dan
tidak berlaku curang.
3). Tanggungjawab,
yaitu kesadaran untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan, seperti
menyelesaikan tugas-tugas selama kegiatan berlangsung.
4). Sopan
santun, yaitu sikap hormat kepada orang lain, baik dalam bentuk perkataan,
perbuatan, dan sikap, seperti berbicara, berpakaian, dan duduk yang sopan.
5). Hubungan
sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi sosial dengan orang lain secara
baik, seperti menjalin hubungan baik dengan guru dan sesama teman, menolong
teman, dan mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif.
Untuk menilai kepribadian peserta didik, guru mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta
didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk
menilai perilaku peserta didik yang mencerminkan kepribadian seperti percaya
diri, harga diri, motivasi diri, kompetisi, saling menghargai, dan kerjasama.
Indikator masing-masing aspek kepribadian antara lain sebagai berikut :
1). Percaya diri: diwujudkan dalam
perilaku berani menyatakan pendapat,bertanya, menegur, mengkritisi tentang
sesuatu hal.
2). Harga diri: diwujudkan dalam
perilaku tidak mudah menyerah dan mengetahui kelebihan diri dan mengakui
kelemahan diri.
3). Motivasi diri: diwujudkan dalam
perilaku kemauan untuk maju, menyelesaikan segala hal, berprestasi, dan meraih
cita-cita.
4). Saling menghargai: diwujudkan
dalam perilaku mau menerima pendapat yang berbeda, memaklumi kekurangan orang
lain, dan mengakui kelebihan orang lain.
5). Kompetisi: diwujudkan dalam
bentuk perilaku yang tegar menghadapi kesulitan, berani bersaing dengan orang
lain, dan berani kalah dengan orang lain berlandaskan kejujuran (fair play).
G. Prosedur Penilaian
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan
bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
1.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian ini dilaksanakan
dalam bentuk penugasan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas. Berbagai macam ulangan dilaksanakan
dengan menggunakan teknik dan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (c) memperbaiki
proses pembelajaran. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen
baik tes maupun nontes atau penugasan yang dikembangkan sesuai dengan
karateristik kelompok mata pelajaran. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik
harus terencana, terpadu, menyeluruh, dan berskesinambungan. Dengan penilaian
ini diharapkan pendidik dapat (a) mengetahui kompetensi yang telah dicapai
peserta didik, (b) meningkatkan motivasi belajar peserta didik, (c)
mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telah ditentukan, (d)
memperbaiki strategi pembelajaran, dan (e) meningkatkan akuntabilitas sekolah.
Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
2.
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian ini
meliputi:
a. Penilaian akhir
untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Penilaian akhir digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan harus mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik oleh pendidik;
b. Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran pada
kelompok ilmupengetahuan dan teknologi (yang tidak dinilai melalui Ujian Nasional)
danaspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaranagama dan
akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
Ujian Sekolah juga merupakan salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuanpendidikan.
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN, dan dalam penyelenggaraannya BSNP
bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. UN didukung oleh
sistem yang menjamin mutu kerahasiaan soal yang digunakan dan pelaksanaan yang
aman, jujur, adil, dan akuntabel. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk (a) pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan, dan (d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kriteria kelulusan
UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Peserta UN
memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan penyelenggara UN. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (a) menyelesaikan seluruh
program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan, (c) lulus ujian sekolah/madrasah dan (d) lulus ujian nasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Banyak dikalangan kita yang masih secara sepintas menganggap sama
pengertian antara evaluasi, pengukuran (measurement), tes, dan penilaian
(assessment), tetapi kalau kita menggkaji semuanya terdapat pengertian yang
berbeda.
Evaluasi adalah kegiatan
identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah
tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat tingkat
efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai (value
judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996) memengemukakan bahwa : educational
evaluation is the process of delineating, obtaining,and providing useful,
information for judging decision alternatif . Dari pandangan Stufflebeam,
kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni memberikan informasi bagi
kepentingan pengambilan keputusan.
Di bidang pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum
baru, suatu kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja
guru.
Pengukuran (measurement) adalah
proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu
tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
Penilaian (assessment) adalah
penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh
informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian
kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan
tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil
penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata)
dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses
pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Tes adalah cara penilaian yang dirancang
dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta
dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas.
Sesuai dengan tujuan tersebut, penilaian menuntut guru agar secara
langsung atau tak langsung mampu melaksanakan penilaian dalam keseluruhan
proses pembelajaran. Untuk menilai sejauhmana siswa telah menguasai beragam
kompetensi, tentu saja berbagai jenis penilaian perlu diberikan sesuai dengan
kompetensi yang akan dinilai, seperti unjuk kerja/kinerja (performance),
penugasan (proyek), hasil karya (produk), kumpulan hasil kerja siswa
(portofolio), dan penilaian tertulis (paper and pencil test). Jadi, tujuan
penilaian adalah memberikan masukan informasi secara komprehensif tentang hasil
belajar peserta didik, baik dilihat ketika saat kegiatan pembelajaran
berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya, dengan menggunakan berbagai
cara penilaian sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta
didik.
B. Saran
Dari beberapa kajian yang berhubungan dengan penilaian pada bab
sebelumnya, ada beberapa sara khususnya bagi penilai antara lain :
- Jangan memberikan nilai dadakan untuk nilai raport taanpa memeriksa hasil ulangan mereka.
- Jangan menebak-nebak nilai siswa tanpa memeriksa hasil ulangan.
- Lakukanlah penilaian siswa secara autentik
- Hargailah nilai siswa sekecil apapun
- Lakukan prosedur penilaian agar penilaian dapat maksimal
DAFTAR PUSTAKA
Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, Pedoman
Umum Pengembangan Penilaian;Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA, Jakarta:
Direktorat PendidikanMenengah Umum, 2004.
Rasyid, Harun dan Mansur, Penilaian
Hasil Belajar. Bandung : PT. Wacana Prima, 2007.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com,
Penilaian Hasil Belajar, 2008.
Kusuma, Wijaya, Penilaian Siswa,
Artikel Pendidikan, 2009.
0 komentar:
Posting Komentar